
Ke-14 ketua dewan pemerintah daerah di Zamfara pada hari Jumat berdoa kepada Pengadilan Tinggi Federal, Abuja, untuk bergabung dengan mereka dalam Partai Rakyat Demokratik, gugatan PDP terhadap Gubernur Bello Matawalle dan lainnya.
Para ketua, melalui pengacaranya, Emeka Okpoko, mengatakan kepada Hakim Inyang Ekwo bahwa apapun keputusan yang diberikan pengadilan akan mempengaruhi kepentingan mereka dan seluruh dewan.
Ketuanya adalah Ahmed Anka, Aminu Kofoji, Kabiru Ladan, Bashir Muawiya, Mohammed Sadiq, Abubakar Takwas, Sanusi Sarki, Nasiru Yakamata dan Ummaru Maradun.
Lainnya adalah Salisu Dangulbi, Abdulrahman Shinkafi, Dahiey Garbadu, Aminu Tsafe dan Auwal Moriki
Tuan Matawalle, legislator negara bagian dan federal dari negara bagian tersebut membelot dari PDP ke Kongres Semua Progresif, APC.
PDP, dalam gugatan bertanda: FHC/ABJ/CS/650/2021, berdoa kepada pengadilan agar ada perintah untuk mencopot Tuan Matawalle dari jabatan gubernur karena pembelotannya ke APC.
Partai juga meminta pengadilan memberhentikan para senator, anggota DPR, dan anggota Majelis Nasional yang membelot ke APC bersama gubernur.
Ketua juga mengatakan dalam mosi pada pemberitahuan bertanggal dan diajukan pada tanggal 6 April bahwa apapun keputusan yang diambil oleh pengadilan, daerah pemilihan federal, distrik senator dan mandat yang diberikan kepada gubernur dan semua badan legislatif (terdakwa ke-5 hingga ke-38) di negara bagian tersebut. .
Mereka mengatakan bahwa mereka akan sangat dirugikan dan tidak akan diberikan layanan bagi para terdakwa baik di tingkat negara bagian maupun nasional jika pengadilan mengabulkan permintaan PDP tanpa mendengar pendapat mereka.
Menurut mereka, kepentingan mereka secara keseluruhan dan kepentingan orang-orang baik di Zamfara lebih terlayani dan dilindungi dengan terdakwa ke-2 (Kongres Semua Progresif) yang merupakan partai federal.
Para ketua mengatakan bahwa mereka adalah pihak-pihak yang diperlukan dalam gugatan tersebut dan harus bergabung, karena mereka pada akhirnya akan terikat oleh keringanan apa pun yang diberikan oleh pengadilan.
Para pemohon, yang mengatakan bahwa permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan secara efektif tanpa persetujuan mereka, mengatakan bahwa Pasal 36 Konstitusi 1999 menjamin mereka mendapatkan pemeriksaan yang adil.
Dengan mosinya, Okpoko mengatakan pemohon berdoa agar perintah pemberian izin kepada pemohon ditambahkan ke perkara sebagai terdakwa ke-39 hingga ke-52 dan agar semua proses diubah dan dilayani pada kliennya.
Ia berpendapat bahwa ujian sebenarnya adalah apakah kepentingan orang-orang yang ingin bergabung akan dirugikan jika mereka tidak bergabung.
Namun Emmanuel Ukala, SAN, penasihat PDP dan penasihat Mahdi Aliyu Mohammed, wakil gubernur yang dimakzulkan, menentang usulan penggabungan tersebut.
Bapak Ukala menginformasikan bahwa pernyataan balasan telah diajukan pada tanggal 13 April yang meminta pengadilan untuk menolak permohonan tersebut.
Dia beralasan, kliennya tidak mengajukan tuntutan apa pun terhadap ketua umum yang berdampak pada mereka.
“Mereka tidak bisa mengandalkan minat yang lewat dari suatu partai untuk mengajukan permohonan bergabung,” ujarnya.
Pengacara senior berpendapat bahwa praktik standar untuk bergabung adalah seseorang harus terpengaruh oleh keputusan untuk bergabung.
Menurut dia, mereka belum tentu merupakan partai.
Sementara itu, Ketua Mike Ozekhome, SAN, tidak setuju dengan pengajuan Ukala.
Ozekhome yang hadir mewakili terdakwa ke-5 hingga ke-38 (Matawalle dan anggota legislatif), mendukung pemaparan Okpoko.
“Kami sudah berkencan dan mengajukan surat pernyataan pada 28 April. Kami menyetujui usulan bergabung dengan Tuanku,” ujarnya.
Menarik perhatian pengadilan pada Paragraf 4 permohonannya, ia mengingatkan bahwa pengadilan juga telah bergabung dengan terdakwa wakil gubernur sebagai penggugat ke-2 ketika ia mengajukan permohonan.
Oleh karena itu, pengadilan dapat menggunakan diskresinya apakah para pihak dapat bergabung atau tidak, ujarnya.
Ozekhome tidak setuju dengan argumen bahwa ketua bukanlah pihak yang diperlukan.
Merujuk pada kasus sebelumnya, penasihat senior berpendapat bahwa tidak hanya pihak yang diperlukan saja yang dapat ikut serta dalam gugatan, namun juga pihak yang tepat dan berkepentingan.
Dia mengatakan para pemohon adalah ketua dewan pemerintah daerah di negara bagian tersebut dan oleh karena itu merupakan pihak yang berkepentingan, pantas dan diperlukan.
Hakim Ekwo menunda kasus ini hingga 14 Juni untuk mengambil keputusan.
DI DALAM